16 November 2025

Pekerja Bergaji Rp 6,2 Juta Naik Transum Jakarta Gratis

0
Mrt Jakarta

MRT Jakarta dok.jakartasmartcity

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum (transum) gratis bagi 15 golongan masyarakat. Ini termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp 6,2 juta.

“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah memutuskan dan membuat Pergub Nomor 33, yang mengatur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas dengan pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengutip laman berita Pemprov DKI.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pramono mengatakan, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mengakses berbagai moda transportasi di Jakarta, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans.

“Para pekerja, artinya adalah yang ASN maupun swasta. Tapi kalau ASN kan dapat. Dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans,” kata dia.

Sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, karyawan swasta yang mendapatkan layanan transportasi gratis ini harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

“Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 13.

Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.

“Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Badan Usaha,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 13.

Kartu layanan nantinya diterbitkan oleh PT Bank Jakarta dan berlaku selama enam bulan serta dapat diperpanjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *