Pembatalan Diskon Tarif Listrik

PLN dok.antara
JAKARTA — Pemerintah telah membatalkan kebijakan diskon tarif listrik yang sebelumnya disebut berlaku pada 5 Juni hingga 3 Juli. Pada Senin (2/6/2025) Pemerintah telah menetapkan paket stimulus ekonomi yang tidak menyertakan diskon tarif listrik.
Di samping itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada Juni-Juli 2025. Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, semenjak awal memang belum ada permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” kata dia dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Kendati demikian, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.
“Menteri ESDM selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk diantaranya subsidi dan juga kompensasi listrik,” kata dia.
Namun menteri ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
“Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini diluar kewenangan kami, berada di Kementerian atau Lembaga lain, menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut. Dan karenanya jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar bisa menanyakan dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan ,” kata Anggi.
Sebelumnya disebutkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Diskon tarif listrik berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5/2025) telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dikutip dari laman Kantor Berita Antara.