Penjelasan LPH LPPOM terkait Ajinomoto ‘Pork Savor’
Ajinomoto 'Pork Savor' dok.lphlppom
JAKARTA — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) menyebut seluruh produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini disampaikan dalam beredarnya unggahan penyedap rasa ‘Pork Savor‘ dari Ajinomoto.
Mengutip LPH LPPOM, dalam menyikapi beredarnya tayangan video di akun media sosial @kuliner1menit_ yang memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor” dari merek Ajinomoto, LPH LPPOM menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Selanjutnya, LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM.
Adapun produk dengan label ‘Pork Savor‘ yang muncul dalam tayangan tersebut bukan merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan oleh PT Ajinomoto Indonesia. Akan tetapi produk yang berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia.
LPH LPPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Di samping itu, LPH LPPOM menegaskan bahwa perbedaan varian produk antarnegara adalah hal yang wajar, karena setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diharapkan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun menggunakan merek yang sama.
Sebagai bentuk transparansi publik, daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produsen lainnya dapat diakses melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi Halal MUI atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa komunikasi publik mengenai status kehalalan produk hanya bersumber dari kanal resmi.
