23 Agustus 2025

Penjelasan MUI terkait Hukum Vasektomi

0
Penjelasan MUI terkait Hukum Vasektomi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dok.mui

JAKARTA — Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen adalah haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengutip hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata dia dikutip dari laman MUI.

Dia mengatakan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” ucap KH Abdul Muiz.

Adapun kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ucapnya.

KH Abdul Muiz mengatakan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Hal ini disebabkan rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” kata dia.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos). Hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *