2 Agustus 2025

Penyembelihan Hadyu – Dam di Indonesia, Bolehkah?

0
الهدي

Ilustrasi penyembelihan hadyu dok.truth-seeker

JAKARTA — Pelaksanaan haji tamattu, dan qiran diwajibkan untuk menjalankan syariat penyembelihan hadyu di Makkah, Arab Saudi. Sedangkan haji Ifrad, tidak diperlukan pelaksanaan hadyu. Ketentuan penyembelihan hewan ternak di Makkah, telah jelas berada dalam nash Alquran.

Akan tetapi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru terkait hadyu dan dam. Melalui aturan baru ini penyembelihan hewan dilakukan di Tanah Air, bukan di Makkah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَقۡتُلُوا الصَّيۡدَ وَاَنۡـتُمۡ حُرُمٌ‌ ؕ وَمَنۡ قَتَلَهٗ مِنۡكُمۡ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌa مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ هَدۡيًاۢ بٰلِغَ الۡـكَعۡبَةِ اَوۡ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيۡنَ اَوۡ عَدۡلُ ذٰ لِكَ صِيَامًا لِّيَذُوۡقَ وَبَالَ اَمۡرِهٖ‌ ؕ..

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya…” (QS. Al-Maidah ayat 95).

Berdasarkan ayat Alquran “Hadyu yang dibawa ke Ka‘bah (Makkah)” ini ditegaskan bahwa penyembelihan dilakukan di Makkah, Arab Saudi.

Pendakwah sekaligus Pendiri dan Pengajar Markaz Al-Imam Ibnul Jazari, Ustadz Ali Subana mengatakan, penyembelihan hadyu sudah ditetapkan dalam syariat islam. Nabi Muhammad Shallallahualaihiwasallam sebelumnya mencontohkan terkait hal ini, beliau ﷺ membawa kambing sendiri dari Madinah ke Makkah.

“Ritual haji berada di Makkah. Pelaku fatwa, nanti akan bertanggung jawab di akhirat,” kata Ustadz Ali Subana belum lama ini.

Ustadz Ali mengatakan, selain hadyu, hal ini juga berlaku bagi dam (denda) jamaah haji yang harus dilakukan di Makkah. Akan tetapi, terkadang orang berdalih terkait alasan penyembelihan di Makkah, disebutkan bahwa orang-orang di Makkah sudah memiliki harta yang cukup. Ustadz Ali mengatakan, penyembelihan di Makkah juga memiliki tata kelola untuk pengiriman kepada orang yang membutuhkan. Untuk itu, penyembelihan tetap dilakukan di Makkah, kemudian daging hewan dapat dikirim ke negara yang membutuhkan seperti Palestina, dan lainnya.

Menteri Agama, KH Nasaruddin Umar mengatakan, penyembelihan hadyu dan dam di Tanar Air akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan mendukung ekonomi lokal. Menurut dia, manfaat ini akan dirasakan bagi peternak dan penerima daging hewan sembelihan.

“Bayangkan jika 220 ribu kambing dipotong di Indonesia. Ini akan sangat berdampak positif bagi peternak dan masyarakat penerima manfaat. Tapi tentu semua harus dijalankan sesuai syariah dan aturan,” kata Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag.

Di samping itu, Nasaruddin turut menyinggung rencana penataan ulang tata kelola dam haji. Menurut dia, pemerintah tengah mengkaji skema pemotongan dam di Indonesia dengan tetap merujuk pada ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“MUI tidak melarang secara mutlak. Mereka hanya meminta penjelasan terkait ilat atau alasan hukumnya. Ini sedang kami susun. Insyaallah dalam waktu dekat bisa kami rampungkan agar mendapatkan persetujuan,” kata Nasaruddin.

Adapun Kemenag menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Sebelumnya dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin menjelaskan, pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam atau Hadyu.

“Mayoritas jamaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” kata Fauzin.

Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat. Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu juga diatur agar tidak hanya sah secara syariat tetapi juga bermanfaat secara sosial. Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sementara Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagai sekretaris.

“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” sebut penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa, dikutip dari laman MUI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *