Perlombaan dalam Islam

Perlombaan Panjat Pinang dok.berjak
JAKARTA — Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat biasanya melakukan berbagai macam lomba dari tingkat RT, RW hingga Kelurahan. Bagaimana Islam memandang Perlombaan ini?
Melalui pesan singkatnya, Pendakwah Ustad Abu Ubaidah mengatakan, perlombaan pada asalnya diperbolehkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali dalam Alquran, hadits serta kesepakatan ulama. (Lihat Al-Musabaqot wa Ahkamuha fi Syariah Islamiyyah hlm. 20-34 oleh Dr. Saad bin Nashir asy-Syatsri).
“Sekalipun asal perlombaan adalah boleh, namun ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan bersama,” kata Pendakwah Lulusan Markaz Dakwah Syeikh Utsaimin, Unaizah, Qasim, Arab Saudi 2004-2008 ini
Adapun beberapa rambu-rambu perlombaan dalam Islam, di antaranya:
- Hendaknya tujuan perlombaan dan sarananya adalah disyariatkan
- Bersih dari unsur perjudian seperti kalau hadiahnya dari masing-masing peserta, siapa yang menang maka dia yang mendapatkannya
- Tidak menjadi faktor melakukan haram dan meninggalkan yang wajib
- Menutup aurat dan tidak membuka aurat
- Tidak membahayakan atau mencelakakan diri.
(Lihat Masail Fiqhiyyah Muashiroh hlm. 160 oleh Dr. Abdurrahman as-Sanad, Adh-Dhowabit Syariyyah lil Alab Riyadhiyyah oleh Dr. Said Abdul Azhim dan muqoddimah Syaikhuna Masyhur bin Hasan Salman terhadap risalah Al-Musaroah llal Mushoroah hlm. 9-25 oleh as-Suyuthi).
“Rambu-rambu ini adalah kaidah-kaidah berharga untuk menghukumi beberapa perlombaan modern yang beragam pada zaman sekarang. Maka fahamilah baik-baik,” kata Ustadz Abu Ubaidah.
Baca juga: Ini Kemerdekaan yang Sesungguhnya