Polisi Beberkan Kesalahan Dirut Terra Drone
Petugas mengevakuasi korban kebakaran di Gedung Terra Drone Kemayoran pada Selasa (9/12/2025) dok.afp
JAKARTA — Polisi mengungkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka karena ada rangkaian kelalaian serius di tingkat manajemen. Dari kelalaian tersebut menjadikan gedung tersebut berubah menjadi jebakan maut hingga akhirnya kebakaran.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengutip laman Tribrata News.
Dia mengatakan, dari hasil pendalaman, tim penyidik menemukan bahwa kelalaian yang dilakukan Michael bukan sekadar administratif. Tersangka disebut abai dalam menyediakan sistem keselamatan paling dasar. Mulai dari SOP penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar hingga tidak adanya petugas keselamatan kerja.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Kombes Pol. Susatyo.
Ia mengatakan, situasi semakin parah karena gedung tersebut tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai. Tersangka pun langsung ditahan dan dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI akan menanggung seluruh biaya pemakaman dan pengobatan para korban kebakaran ruko di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus, Selasa (9/12/2025)
“Saya sudah menelepon Kepala Dnas Pemakaman dan Hutan Kota DKI untuk mempersiapkan lahan pemakaman. Mungkin tidak bisa di satu tempat karena jumlah banyak. Kedua korban luka juga menjadi tanggung jawab Pemprov DKI,” kata Pramono, mengutip laman berita Pemprov DKI.
Dia melanjutkan, Pemprov DKI, meminta kepada siapa pun yang memiliki usaha serupa agar memprioritaskan faktor keselamatan pekerja.
“Ini menunjukkan lantai enam gedung ini tidak dipersiapkan untuk jalur evakuasi dan sebagainya,” kata Pramono.
