Puasa di Bulan Rajab?
Ilustrasi Puasa dok.lutonmuslimjournal
— Termasuk perkara bid’ah di bulan Rajab ialah mengkhususkan puasa bulan Rajab. Karena tidak ada hadits shahih yang mendu-kungnya.
Mengutip buku Ensiklopedia Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan puasa di bulan Rajab, seluruh haditsnya lemah dan palsu. Ahli ilmu tidak menjadikannya sebagai sandaran sedikit pun.”
Imam as-Suyuthi berkata, “Mengkhususkan bulan Rajab dengan puasa, dibenci. Asy-Syafi’i berkata, ‘Aku membenci bila seseorang menyempurnakan puasa sebulan penuh seperti puasa Ramadhan. Demikian pula mengkhususkan suatu hari dari hari-hari lainnya….”
Dan Imam Abdullah al-Anshari seorang ulama Khurasan- tidak berpuasa bulan Rajab, bahkan melarangnya seraya berkata,
“Tidak satu hadits pun yang shahih dari Rasulullah tentang keutamaan bulan Rajab dan puasa Rajab.”
Bila dikatakan, “Bukankah puasa termasuk ibadah dan kebaikan?” Jawabnya: “Benar. Tetapi ibadah harus berdasarkan contoh dari Rasulullah. Apabila kita ketahui haditsnya dusta, berarti bukan termasuk syariat.”
Bulan Rajab diagung-agungkan oleh bani Mudhar di masa jahiliah, sebagaimana dikatakan Umar bin Khaththab. Bahkan beliau memukul tangan orang-orang yang berpuasa Rajab. Demikian pula Ibnu Abbas yang berjuluk lautan ilmu umat membenci puasa Rajab. Ibnu Umar pun apabila melihat manusia berpuasa Rajab, beliau membencinya seraya berkata, “Berbukalah kalian, sesungguhnya Rajab adalah bulan yang diagungkan oleh ahli jahiliah.”
Imam ath-Thurthusi mengatakan setelah membawakan atsar-atsar di atas, “Atsar-atsar ini menunjukkan pengagungan manusia terhadap Rajab sekarang ini merupakan sisa-sisa peninggalan zaman jahiliah dahulu. Kesimpulannya, dibenci berpuasa di bulan Rajab. Apabila seorang berpuasa dalam keadaan yang aman, yaitu bila manusia telah mengetahui dan tidak menganggapnya wajib maupun sunnah, maka hukumnya tidak mengapa.”
Kesimpulan perkataan para ulama di atas, “Tidak boleh mengkhususkan puasa di bulan Rajab sebagai pengagungan terhadapnya. Sedangkan apabila seseorang telah terbiasa (rutin) berpuasa sunnah (puasa Dawud atau Senin dan Kamis misalnya, baik di bulan Rajab maupun bukan) dan tidak beranggapan sebagaimana anggapan salah masyarakat awam sekitarnya, maka diperbolehkan.
