16 November 2025
20250710_141936

Uang Rp 100.

JAKARTA — Isu terkait redenominasi rupiah kembali mencuat ke publik. Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan, Purbaya menyatakan niat pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Adapun Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang. Di antaranya RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” sebut PMK tersebut, mengutip laman Antara.

Selain itu, RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Sederhananya, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah. Hal ini dilakukan agar lebih efisien, dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp 1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp 1. Ini dilakukan tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *