31 Juli 2025

Rekening Diblokir PPATK, Ini Langkah yang perlu Dilakukan

0
20250730_073819_0000

Ilustrasi rekening

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

Mengutip laman PPATK, Dormant adalah rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

Disebutkan bahwa nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan. Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama lima hari kerja. Apabila diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama lima belas hari kerja.

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:

  1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant,
  2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

Langkah yang dilakukan oleh PPATK disebut untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah :

  1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
  3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
  4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *