RI tetap Ekspor Udang meski ada Pengetatan Impor AS

Ilustrasi dok.abc
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada pengetatan aturan impor dari otoritas AS.
“Pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu,” kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, mengutip kantor berita Antara.
Ishartini mengatakan, salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan. Hal ini menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.
Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa.
Ishartini mengatakan, perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih bisa mengekspor ke AS. Ini dilakukan dengan syarat tambahan berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.
“Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” kata Ishartini.
Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.
Seluruh UPI tersebut tetap dapat mengekspor udang ke AS dengan syarat menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui FDA.