Setiap Amal Tergantung Niatnya

dok.vecteezy
JAKARTA — Setiap amal perbuatan manusia berdasarkan apa yang telah ia niatkan. Dalam Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi Dalam bab pertama dijabarkan sejumlah hadits yang berkaitan dengan niat.
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar ibnul Khaththab bin Nufail bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi Ka’ab bin Luai bin Ghalib al-Quraisy al-adawi radhiyallahu anhu, ia berkata,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ )). رَوَاهُ إِمَامَا الْمُحَدِّثِيْنَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ بْنِ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ بَرْدِزْبَهْ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُوْ الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ بْنِ مُسْلِمٍ الْقُشَيْرِيّ النَّيْسَابُوْرِيّ، فِيْ صَحِيْحَيْهِمَا اللَّذَيْنِ هُمَا أَصَحُّ الْكُتُبِ اْلمُصَنَّفَةِ
‘Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya keapda Allah dan Rasul-Nya. Namun barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan tersebut.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Permulaan Wahyu dan kitab Iman bab “Riwayat bahwa Amal itu Sesuai dengan Niat yang Baik, dan Masing-masing Orang Memperoleh Apa yang Diniatkan-nya” (1/7, 15), dan dalam kitab Pembebasan Budak, dan juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Keimanan bab “Sabda Nabi: Amal itu Tergantung pada Niat.” (1907)
Penjelasan Kata
الْحَفْصُ
Singa. Abu Hafsh adalah gelar bagi Umar ibnul Khaththab.
إِنَّمَا
Sesungguhnya. Partikel pengkhususan yang berfungsi untuk menguatkan hukum yang disebutkan setelahnya.
النيات
Niat. Maksudnya, bentuk jamak dari kata niyyah. Ia adalah mashdar atau isim mashdar. Niat menurut bahasa berarti bermaksud. Sedangkan menurut istilah, berarti bermaksud melakukan sesuatu dengan disertai per-buatannya.
الهجرة
Hijrah. Menurut bahasa berarti meninggalkan, sedangkan menurut istilah syara’ berarti meninggalkan daerah kafir menuju daerah Islam karena takut fitnah.
Asbabul Wurud
Imam ath-Thabrani menuturkan riwayat dengan sanad para perawi yang tepercaya, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Dahulu ada di antara kami seorang laki-laki yang melamar seorang wanita bernama Ummul Qais. Namun, wanita itu menolak menikah dengannya sebelum ia melakukan hijrah. Kemudian laki-laki itu berhijrah dan ia pun bisa menikahinya. Maka, kami pun menyebutnya sebagai Muhajir Ummil Qais (orang yang berhijrah karena Ummu Qais).”
Mutiara-Mutiara Hadits
- Para ulama sepakat bahwa niat itu men-jadi suatu keharusan dalam sebuah amal, agar mendapatkan pahala ketika amal tersebut dikerjakannya. Tetapi, para ulama juga menjelaskan bahwa niat meru-pakan syarat bagi sahnya sebuah amal. Ulama madzhab Syafi’i berpendapat, “Niat itu merupakan syarat bagi ibadah perantara (bukan ibadah utama) seperti halnya wudhu dan syarat dalam ibadah utama seperti shalat.” Sedangkan ulama madzhab Hanafi berpendapat, “Niat itu menjadi syarat untuk ibadah utama saja dan tidak dalam ibadah yang menjadi perantara.”
- Tempat niat itu di dalam hati dan tidak disyaratkan untuk mengucapkannya.
- Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah salah satu dari sekian banyak syarat diterima-nya sebuah amal. Karena, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima suatu amal, kecuali amal yang tulus dan murni yang dilakukan hanya untuk-Nya.