Sunnah Menggerakkan Jari saat Tasyahud
JAKARTA — Muslim disunnahkan untuk menggerakkan jari saat tasyahud dalam salat. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menyebutkan, menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud adalah Sunnah yang shahih dari Rasulullah ﷺ.
Adapun terkait penjelasan menggerakkan jari saat tasyahud, berikut pemaparan yang dikutip dari Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani,
كان صلى الله عليه و سلم يبسط كفه اليسرى على ركبته اليسرى، ويقبض
أصابع كفه اليمنى كلها، ويشير بأصابع التي تلي الإبهام إلى القلة، ويرمي ببصره إليها.
“Beliau membentangkan (membuka) telapak tangan kirinya di atas lutut kiri, dan menggenggam semua jari tangan kanannya, lalu menunjuk dengan jari yang berada di sebelah ibu jari (jari telunjuk) ke arah kiblat, kemudian beliau mengarahkan pandangannya ke jari telunjuk tersebut” (hadits riwayat Muslim, Abu Awanah, dan Ibnu Khuzaimah).
“Apabila beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya beliau meletakkan ibu jarinya pada jari tengahnya” (hadits riwayat Muslim dan Abu Awanah). Dan terkadang “beliau membentuk lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah” (hadits riwayat Abu Dawud, an-nasai, Ibnul Jarud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
كان رفع إصبعه يحر كها يدعو بها
“Beliau mengangkat jari telunjuk dan menggerakkannya sambil membaca doa”.
Berkata Imam ath-Thahawi tentang perkataan perawi “yad’uu bihaa” (sambil membaca doa), “Kata ini menunjukkan bahwa menggerakkan itu pada akhir shalat”.
Komentar al-Albani: Perkataan ini (yad’uu bihaa) menunjukkan bahwasanya memberi isyarat dengan telunjuk dan menggerakkannya dilakukan terus-menerus sampai salam, karena berdoa itu dilakukan sebelum salam. lni adalah madzhab Imam Malik dan yang lainnya. Imam Ahmad ditanya, “Apakah dalam salat seseorang memberi isyarat?” Beliau menjawab, “Benar, dengan (gerakan yang) keras”. Hal ini juga disebutkan oleh Ibnu Hani dalam Masa-ilnya, dari Imam Ahmad.
Komentar al-Albani: Dari sini sudah jelas bahwasanya menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahud adalah Sunnah yang shahih dari Rasulullah ﷺ. Telah diamalkan oleh Imam Ahmad dan para imam Ahlus Sunnah yang lainnya.
Hendaknya takut kepada Allah orang-orang yang menganggap hal ini bermain-main dan tidak layak dikerjakan pada saat salat. Dengan sebab anggapan ini mereka tidak menggerakkan jari telunjuk mereka, padahal mereka tahu tentang keshahihan hadits ini. Mereka berusaha mentakwil hadits tersebut dengan penafsiran yang sama sekali tidak didukung oleh kaidah bahasa Arab, dan mereka menyelisihi pemahaman para imam terhadap hadits ini.
Anehnya Iagi, sebagian di antara mereka membela Imam Ahmad dalam masalah selain masalah ini, walaupun pendapat Imam Ahmad dalam masalah tersebut menyelisihi Sunnah dengan alasan bahwa menyalahkan Imam Ahmad adalah sama dengan mencela dan tidak menghormati beliau. Kemudian dia melupakan alasannya ini dan menolak Sunnah yang shahih, lalu ia mengolok-olok orang yang mengerjakan Sunnah ini (menggerakkan telunjuk), sedangkan ia mengetahui atau mungkin juga tidak tahu bahwasanya ejekannya itu pun mengenai para imam yang biasa ia bela dengan bathil (walaupun imam itu salah), sedangkan para imam tersebut dalam masalah ini adalah sesuai dengan Sunnah. Bahkan celaannya terhadap Sunnah ini mengenai Rasulullah ﷺ juga, karena beliau yang mengajarkan hal ini kepada umatnya. Maka mengolok-olok Sunnah ini otomatis mengoIok-olok Rasulullah ﷺ juga.
“…Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan….” (Alquran surat AI-Baqarah ayat 85).
Adapun meletakkan telunjuk setelah memberikan isyarat, atau mengkhususkannya hanya pada waktu mengucapkan “Laa ilaaha illallah” semua itu tidak ada asalnya dalam Sunnah. Bahkan cara tersebut menyelisihi Sunnah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits ini.
Sedangkan mengenai hadits, “Beliau tidak menggerakkan jari telunjuknya”, maka hadits tersebut tidaklah shahih dari segi sanadnya, sebagaimana yang telah al-Albani tegaskan dalam Dha’if Abi Dawud (no. 175). Seandainya hadits tersebut shahih, maka kedudukan hadits ini adalah menafikan gerakan, sedangkan hadits yang tercantum pada bab ini adalah menetapkan adanya gerakan. Sedangkan (dalam kaidah) perintah yang menetapkan itu harusIah didahulukan daripada yang menafikan, sebagaimana yang sudah dikenal oleh para ulama. Jadi tidak ada hujjah untuk orang-orang yang menyangkal hal ini.
Rasulullah ﷺ bersabda,
ليه أشد على للشيطان من الحديد، يعني: السبابة
“Sesungguhnya itu adalah lebih keras bagi setan daripada besi” Maksudnya jari telunjuk, (hadits riwayat Ahmad, al-Bazzar, Abu Ja’far, al-Buhturi, ath-thabrani, Abdul Ghani al-Maqdisi, ar-Ruyani, dan al-Baihaqi).
“Sebagian sahabat Nabi ﷺ mencontoh sebagian yang lain, maksudnya dalam menggerakkan telunjuk (dalam berdoa)” (hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah).
كان صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك في التشهدين خميعا
“Beliau melakukan hal ini (menggerakkan jari telunjuk) dalam kedua tasyahhudnya” (hadits riwayat an-nasai, al-Baihaqi).
“Suatu ketika beliau melihat seorang sahabat berdoa dengan mengacungkan kedua jarinya, lalu beliau bersabda, “satu saja (satu saja)! (Dengan mengacungkan jari telunjuk)” (hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dan an-nasai).