Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Bukit Arafah, Arab Saudi.
JAKARTA — Umat islam yang memiliki kemampuan wajib untuk menunaikan rukun islam kelima yakni berhaji. Terdapat syarat, rukun dan wajib haji bagi muslim.
Mengutip buku Panduan Manasik Haji dan Umrah oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Rahimahullah, berikut syarat, rukun dan wajib haji:
A. Syarat Haji
- Beragama Islam (muslim)
- Dewasa (baligh)
- Berakal sehat (aqil)
- Merdeka, bukan budak (hurriyyah)
- Mampu (istitha’ah)
B. Rukun Haji
- Ihlal atau niat ihram
Ihram dengan niat haji karena Allah, sambil mengatakan لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا - Wukuf
Yaitu berdiam diri di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, sejak matahari tergelincir pada waktu Dzuhur hingga terbenamnya matahari. - Thawaf
Yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari rukun Hajar Aswad dan selesai di rukun yang sama (Hajar Aswad). - Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali antara bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa dan selesai di Marwah. - Tahallul
Yaitu mencukur rambut. - Tertib
Yaitu tidak meninggalkan salah satu rukun tersebut.
Adapun rukun haji harus dilaksanakan, bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
C. Wajib Haji
- Ihram dari Miqat yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ.
- Mabit di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar shadiq (waktu Shubuh).
- Mabit di Mina pada malam hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Melontar Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah ‘Aqabah.
- Thawaf Wada’ ketika akan pulang ke negerinya. Bagi wanita haidh boleh tidak melaksanakan thawaf Wada’.
Adapun Wajib haji harus dilaksanakan! Jika salah satu darinya ada yang ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).