2 Agustus 2025

Terindikasi Judol, Ratusan ribu KPM Gagal Terima Bansos

0
IMG_7910

Ilustrasi penerima bansos dok.antara

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mengevaluasi sebanyak 603.999 penerima bansos yang terkait dengan aktivitas judi online.

“Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) saat ini sudah tidak menerima bansos pada triwulan kedua, sementara yang 375.951 KPM kita sedang lakukan evaluasi untuk bansos triwulan ketiga,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengutip laman Kementerian Sosial.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan ratusan ribu penerima bansos terlibat judi online.

Gus Ipul mengatakan, temuan penerima bansos yang diduga terlibat judol ini bermula dari pengiriman data dari Kemensos ke PPATK untuk memeriksa ulang penerima bansos agar tepat sasaran. Selanjutnya, PPATK melakukan pengecekan terhadap 32.055.168 KPM yang pernah atau sedang menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

“PPATK telah mengirimkan balik hasil pemadanan data KPM bansos dengan yang terindikasi terlibat judi online sejumlah 656.543 KPM,” urainya.

Gus Ipul melanjutkan, dari data di atas, NIK KPM lantas dipadankan ke DTSEN dan hasilnya jumlah KPM yang terindikasi judi online jadi sebanyak 603.999.

“Terhadap data tersebut, Kemensos telah memberikan tanda pada DTSEN dengan status terindikasi terlibat judi online,” kata dia.

“Sementara transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah tiga miliar rupiah lebih. Transaksi terendahnya Rp 1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah dua juta rupiah lebih,” lanjut dia.

Gus Ipul mengatakan, Kemensos dan PPATK masih akan menganalisis, mengindentifikasi, dan segera melaporkan perkembangan kasus ini ke publik.

“Saat kita akan koordinasi dengan PPATK dan menyerahkan seluruh NIK yang pernah dan sedang menerima bansos dari Kemensos, tentu kami izin terlebih dulu ke Bapak Presiden. Ini dalam rangka bansos tepat sasaran berdasarkan Inpres 4 Tahun 2025 tentang DTSEN,” kata dia.

Di samping itu, Gus Ipul memastikan hal yang diungkap ini telah berdasarkan data, sehingga bansos bisa tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Bansos itu jelas peruntukannya. Tidak boleh digunakan untuk membeli hal-hal di luar peruntukannya. Misalnya untuk asupan bayi, penyandang disabilitas, untuk lansia, asupan ibu hamil, ongkos anak sekolah. Jadi, sudah jelas peruntukannya. Tidak diberikan cuma-cuma,” kata dia.

Menurut Gus Ipul, saat bansos digunakan untuk kepentingan lain di luar tujuannya, maka ini begitu memprihatinkan. Sebab, masih banyak pihak yang membutuhkan bansos. Dia juga menjelaskan, temuan ini tidak membuat kuota bansos dikurangi.

“Untuk bansos tidak ada yang dikurangi, bahkan Presiden memberikan penebalan bansos kepada 18 juta lebih KPM,” terangnya.

Adapun penebalan bansos dilakukan khusus untuk Juni dan Juli 2025. KPM yang biasanya menerima Rp 600 ribu, mendapatkan dukungan tambahan sebanyak Rp 200 ribu untuk dua bulan. “Artinya 18 juta lebih KPM menerima satu juta rupiah di triwulan kedua,” kata dia.

Sementara Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengungkapkan, judi online tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap moral bangsa, dan bahkan terhadap keamanan nasional.

“Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran dari masyarakat, dari pelakunya, dan dari keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” kata Rizki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *