Tewasnya Affan, Dua Personel Brimob dapat Pelanggaran Berat

Konferensi pers pada Senin (1/9/2025) dok.divhumaspolri
JAKARTA — Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, mengutip laman Humas Polri.
Dia mengatakan, dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Hal ini karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
Adapun lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan. Akan tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Agus menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” kata dia.
Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa (2/9/2025), sebelum sidang etik dimulai.
Selain itu, Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan.