2 Agustus 2025

Tom Lembong dapat Abolisi, Hasto Amnesti

0
concept of freedom

Ilustrasi dok.istock

JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2016-2019, Tom Lembong, dan amnesti pada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya. Pemberian abolisi dan amnesti ini selanjutnya diberikan persetujuan oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengutip laman DPR RI.

Dasco menjelaskan, persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah. Hal ini melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.

Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Dasco menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.

“Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” kata dia.

Ia mengatakan, salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional. Ini termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.

“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” kata dia.

Adapun Tom Lembong sebelumnya telah dinyatakan bersalah terkait kasus impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *