13 Desember 2024
Berikut Persiapan Menuju TPS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024

JAKARTA — Masyarakat Indonesia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (27/11/2024) di seluruh tanah air. Terdapat beberapa hal yang perlu dibawa saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini syarat yang perlu dibawa pemilih untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024:

  1. Bagi kalian yang telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup membawa KTP-el atau Biodata Penduduk serta Formulir model C Pemberitahuan.
  2. Bagi kalian pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan, selain membawa KTP-el atau Biodata Penduduk juga membawa Surat Pindah Memilih (model A. Pindah Memilih) untuk menggunakan hak pilih dimulai pada pukul 11.00 waktu setempat.
  3. Lalu bagaimana dengan yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun memenuhi syarat sebagai pemilih? Kalian tetap bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili masing-masing dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk. Sebagai catatan kalian yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan baru bisa menggunakan hak pilih di satu jam terakhir sebelum proses pemungutan suara ditutup (12.00-13.00) waktu setempat.

Selain melalui layanan daring, untuk mengetahui hak pilih dan lokasi TPS, kalian juga dapat memeriksa secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan masing-masing dengan membawa KTP-el atau Biodata Penduduk. Petugas nanti akan membantu dan memberikan informasi terkait data pemilih serta lokasi TPS kalian dapat memberikan hak suara.

Di samping itu, untuk mengetahui lokasi TPS, sekarang caranya mudah. Hal ini dapat dilakukan melalui layanan daring, dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kemudian masukkan 16 angka Nomor Induk Kependudukan (NIK). Isi nomor telepon genggam yang terkoneksi aplikasi Whatsapp untuk menerima kode OTP. Lalu masukkan kode OTP tersebut, kemudian pilih opsi konfirmasi. Selanjutnya. Lokasi TPS pun muncul di layar berikut informasi lain seperti nama, NIK dan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *