Desain Baru Khusus e-Paspor, Ini Kelebihannya
JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan desain baru Paspor RI khusus e-paspor pada Sabtu (17/8/2024) lalu. Desain baru ini disebut memiliki beberapa kelebihan.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, replikasi, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dikutip dari laman Kemenkumham.
Silmy menjelaskan, desain baru paspor RI akan memiliki cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. Lalu halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
“Selain itu, kertas buku paspor juga berpengalaman dan sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna,” ucap Silmy.
Adapun desain baru paspor RI ini sudah mengikuti Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C yang menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Peluncuran desain baru paspor merupakan upaya dari sisi keimigrasian dalam memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara. Untuk itu, proses otentikasi dokumen perjalanan menjadi lebih mudah. Hal tersebut akan memudahkan apabila paspor diperlukan sebagai bukti fisik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat meluncurkan Desain Paspor Baru RI, mengapresiasi desain baru Paspor RI tersebut. “Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia”, kata Yasonna.