24 April 2025

DKI Siapkan Strategi Khusus Antisipasi Pendatang

0
DKI Siapkan Strategi Khusus Antisipasi Pendatang

Ilustrasi bus pemudik dok.berjak

JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyiapkan strategi khusus mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran 2025 melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan. Program tersebut disebut telah berhasil dilakukan pada tahun lalu.

“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dikutip dari laman Berita Resmi Pemprov DKI.

Dalam program ini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. Untuk itu, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

Budi mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata, sebagai bentuk komitmen mengawal pertumbuhan penduduk. Hal ini juga sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Budi mengatakan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Sementara, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.

“Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu,” kata Budi.

Kendati demikian Budi mengaku Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang, berlaku adil, menarik dan memberikan kebahagian pada setiap orang.

“Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, dharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” papar Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *