Enam Hikmah Zakat Fitri

Ilustrasi Zakat dok.shutterstock
JAKARTA — Sebagai bagian dari Rukun Islam, muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitri pada bulan Ramadan. Terdapat berbagai macam hikmah dibalik menunaikan ibadah mulia ini.
Mengutip buku Panduan Zakat Fithri dan Shalat Idul Fithri oleh Yusuf Abu Ubaidah dan Syahrul Fatwa, Tidak ragu lagi bahwa menunaikan zakat fitri mengandung hikmah yang sangat banyak. Di antara hikmah yang paling penting dan menonjol adalah:
Pertama: Pembersih dosa orang yang puasa
Karena saat kita puasa mesti ada saja kekurangan, hingga dengan zakat fitri kekurangan tersebut dapat terhapus dan menjadikan puasa kita sempurna.
Kedua: Membantu fakir miskin
Sehingga mereka mendapat kecukupan pada hari raya dan ikut merasakan bahagia, tidak meminta-minta orang lain. Jadilah hari raya adalah hari kebahagiaan bagi semua lapisan masyarakat.
Ketiga: Solidaritas antar kaum muslimin
Karena orang yang mampu akan memberikan hartanya kepada yang tidak mampu. Sehingga rasa peduli dan solidaritas antar sesama kaum muslimin akan terpupuk dan terjalin dengan baik.
Keempat: Mendapat pahala dan ganjaran yang besar
Apabila zakat fitri itu diberikan kepada yang berhak dan sesuai waktunya serta ikhlas hanya mengharap wajah Allah semata.
Kelima: Zakat bagi badan
Yaitu manakala Allah memberi nikmat bagi badan dengan tetap sehat dan bertahan hidup selama setahun. Seluruh manusia dalam hal ini sama, kewajiban mereka cukup memberikan satu sha’ saja.
Keenam: Sebagai rasa syukur kepada Allah
Dengan nikmat yang Allah berikan kepada seluruh orang yang puasa yaitu berupa kekuatan sehingga dapat menyempurnakan iba dah puasa hingga selesai.
Sungguh Allah mempunyai hikmah yang mendalam, rahasia-rahasia yang mungkin tidak bisa dijangkau oleh akal seluruh manusia.
Adapun dasar wajibnya zakat fitri adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, bahwasanya dia berkata:
فرض رسول الله ﷺ زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين
“Rasulullah n mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa zakat fitri hukumnya wajib.”
Baca juga: Sejarah Zakat
Baca juga: Zakat Fitri, Hukum, Waktu dan Ukuran