Halangi Penyelidikan Genosida, Warga Palestina Ajukan Tuntunan pada Israel

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dok.hrw
DEN HAAG — Sekelompok warga Palestina mengajukan pengaduan pidana ke Kantor Kejaksaan Umum Belanda terhadap Israel pekan ini, karena menghalangi dan memengaruhi penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas genosida di Gaza.
Pengaduan tersebut muncul setelah publikasi pada bulan Mei tahun ini dari penyelidikan ekstensif yang dilakukan bersama oleh outlet media The Guardian, +972 Magazine, dan Local Call. Pengacara kelompok warga Palestina, Barbara van Straaten, mencatat bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada Pasal 70 Statuta Roma dan hukum pidana Belanda.
“Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma diharuskan untuk memasukkan kejahatan yang dilakukan terhadap administrasi peradilan dalam hukum nasional mereka. Belanda telah melakukan ini. Karena ICC dan kantor kejaksaan berada di wilayah Belanda dan kejahatan menghalangi keadilan terjadi di wilayah Belanda, pengadilan Belanda akan memiliki yurisdiksi,” kata dia dilansir dari laman Anadolu Agency.
Sementara Kantor Straaten, dalam pernyataan terpisah, menggarisbawahi bahwa laporan media mengungkap terkait bagaimana para pemimpin dan pasukan keamanan Israel terlibat dalam kampanye selama hampir satu dekade terhadap kantor kejaksaan ICC untuk mencegahnya melakukan penyelidikan kriminal yang efektif.
Pejabat Israel disebut mencoba menyerang integritas jaksa ICC. Misalnya dengan menawarkan suap tersembunyi kepada mantan jaksa Fatou Bensouda, atau membuat kampanye kotor terhadap suaminya untuk menekannya agar menghentikan penyelidikan.
Di samping itu, Pasukan keamanan Israel juga melakukan operasi pengawasan luas yang ditujukan untuk mengumpulkan informasi tentang penyelidikan yang sedang berlangsung, termasuk memantau telekomunikasi.