Hungaria Sahkan UU Larang Acara LGBTQ

Bendera Hungaria dok.dailynewshungary
BUDAPEST — Parlemen Hungaria mengesahkan undang-undang (UU) pada Selasa (18/3/2024) yang melarang acara Pride dan mengizinkan polisi menggunakan perangkat lunak pengenalan wajah untuk mengidentifikasi peserta. Hal ini melanjutkan tindakan keras oleh partai populis sayap kanan Perdana Menteri Viktor Orban terhadap komunitas LBGTQ+ di negara itu.
Melansir Saudi Gazette, Undang-undang tersebut didukung oleh partai Fidesz Orban dan mitra koalisi minoritas mereka, Partai Demokrat Kristen, disahkan dengan suara 136-27. Undang-undang tersebut disahkan melalui parlemen dalam prosedur yang dipercepat setelah diajukan hanya sehari sebelumnya.
Di samping itu, Undang-undang ini mengubah UU Hungaria tentang pertemuan dengan menjadikannya sebagai pelanggaran hukum untuk mengadakan atau menghadiri acara yang melanggar undang-undang perlindungan anak. Hal itu melarang penggambaran atau promosi homoseksualitas kepada siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.
Menurut teks undang-undang tersebut, menghadiri acara yang dilarang akan dikenakan denda hingga 200 ribu forint Hungaria. Pihak berwenang dapat menggunakan alat pengenalan wajah untuk mengidentifikasi orang-orang yang menghadiri acara yang dilarang.
Saat pemungutan suara berlangsung, anggota parlemen oposisi dari partai Momentum menyalakan bom asap di ruang sidang. Selanjutnya, gumpalan asap tebal tersebut mewarnai ruangan.
Dalam sebuah pernyataan, penyelenggara Budapest Pride mengatakan bahwa tujuan undang-undang tersebut adalah untuk mengkambinghitamkan komunitas LGBTQ+ untuk membungkam suara-suara yang mengkritik pemerintahan Orban.