10 Mei 2025

Ini Kata MUI soal Pemudik Diberikan Minuman Alkohol

0
Ini Kata MUI soal Pemudik Diberikan Minuman Alkohol

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dok.mui

JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi unggahan yang viral di media sosial tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama.

“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” kata KH Miftah dikutip dari laman MUI.

Adapun Perusahaan Orang Tua selama ini memang dikenal sebagai spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.

Sebelumnya pembagian minuman beralkohol viral di media sosial. Melalui Instagram, pengguna @galuachandri membagikan video berisi para pemudik diberikan minuman gratis dari seduhan Orang Tua.

Melalui laman Instagram Orang Tua juga mengajak para pemudik untuk mengunjungi booth miliknya. Mereka menyebut minuman tersebut tersedia di Pelabuhan, beberapa terminal dan juga di beberapa titik Rest Area.

Komisi Fatwa MUI menambahkan, di dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal, jika ada kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.

Atas kejadian ini, MUI menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.

“Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar,” kata KH Miftah.

Dia melanjutkan, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurut dia, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *