10 Mei 2025

Jamaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

0
Jamaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Jamaah di sekitar Ka'bah. Makkah Al-Mukarramah

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menegaskan kewajiban vaksin meningitis dan polio bagi seluruh jamaah dan petugas haji 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo.

“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jamaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” kata Liliek, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jamaah haji reguler dan petugas haji. Sementara bagi jamaah umrah dan jamaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah satu dosis, dan diberikan paling lambat dua hingga empat pekan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun Covid-19.

Di samping itu, Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

Penyakit polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *