5 Hal yang Diwajibkan Mandi Besar

Ilustrasi mandi dok.istock
JAKARTA — Muslim diwajibkan untuk melakukan mandi besar saat berada dalam keadaan tertentu. Mandi besar dapat dilaksanakan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan dalam agama.
Mengutip buku Fikih Ibadah disebutkan bahwa ada beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi besar sesuai dengan ketentuan syariat, di antaranya:
- Keluarnya air mani (junub)
Allah berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“(Dan) jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah ayat enam)
Rasulullah shallallahu’alaihwasallam bersabda:
فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ.
“Jika engkau memancarkan (mengeluarkan) air mani, maka mandilah.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ahmad)
Orang yang sedang tidur terkadang tidak menyadari keluarnya air mani dari dirinya. Oleh karena itu jika seorang laki-laki atau perempuan bermimpi lalu bangun dan melihat adanya air mani, maka dia harus mandi. Adapun jika dia bangun tetapi tidak melihat air mani atau bekasnya, maka dia tidak wajib mandi.
- Haid dan nifas
Dua hal ini mengharuskan wanita mandi besar. Mandi ini dilakukan setelah haid dan nifas selesai, yaitu dengan berhentinya darah yang keluar.
Seandainya seorang wanita mandi sebelum selesai dari haid atau nifasnya, maka mandi tersebut tidak sah. Karena, di antara syarat sahnya mandi dalam kondisi demikian adalah benar-benar suci darinya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda kepada Fatimah bin Abi Hubaisy:
فإذَا أقبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صلي.
“Jika kamu mengalami haid, maka tinggalkanlah salat. Dan jika telah berakhir, maka mandi dan kerjakanlah salat.” (HR. Bukhari)
- Masuk Islam bagi non muslim
Diharuskan mandi besar bagi orang kafir yang masuk Islam, baik dia belum pernah masuk Islam maupun sudah pernah namun murtad.
Hal ini didasarkan pada hadis Qais bin Ashim, dia bercerita: “Aku pernah mendatangi Rasulullah dengan maksud akan masuk Islam, lalu beliau menyuruhku mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. At-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Abu Dawud. Hadis ini dishahihkan oleh oleh al-Albani)
- Salat Jumat
Hukum mandi untuk melaksanakan salat Jumat adalah wajib dan orang yang meninggalkannya berdosa.
Rasulullah shallallahu’alaihwasallam bersabda:
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌّ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.
“Mandi bari Jumat itu wajib atas setiap mukalaf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِم رَوَاحٌ إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَى كُلِّ مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ اَلْغُسْلُ.
“Setiap mukalaf wajib pergi untuk salat Jumat. Dan kewajiban orang yang akan mengerjakan salat Jumat adalah mandi.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
- Meninggal dunia
Meninggal dunia termasuk faktor yang mewajibkan mandi. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Athiyah, ia bercerita: “Nabi pernah masuk menemui kami, dan ketika itu kami sedang memandikan putri beliau. Lalu beliau bersabda: “Mandikanlah dia tiga atau lima kali atau lebih dari itu jika menurut kalian memang diperlukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun bagi yang meninggal dunia dalam peperangan atau mati syahid tidak perlu dimandikan dan tidak juga disalati. Hal itu berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah yang didalamnya disebutkan: “Rasulullah memerintahkan kami untuk menguburkan para syuhada bersama dengan bekas darah-darah mereka. Mereka tidak dimandikan dan tidak disalati.” (HR. Bukhari)