Kemendikbudristek Pastikan Hak Pendaftar KIP Terlindungi 

0

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dok.Kemendikbud

JAKARTA — Perguruan tinggi diinstruksikan untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).  Hal ini menyusul adanya peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) yang salah satunya berdampak pada sistem KIP. Kuliah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sementara untuk memberi kesempatan pada calon mahasiswa yang hendak mendaftar KIP Kuliah melalui jalur mandiri, perguruan tinggi diminta menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah,” kata Sekretaris Jenderal KemendikbudristekSuharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Pada pendaftaran KIP Kuliah 2024 ini, diketahui sudah 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran. Selama masa pemulihan sistem KIP Kuliah, pendaftar yang dinyatakan lulus SNBP dan SNBT harus mengunggah ulang dokumen serta reclaim akun KIP Kuliah mulai 29 Juli hingga 30 Agustus 2024. 

Reclaim akun KIP Kuliah tetap dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” kata Suharti. 

Sedangkan bagi calon mahasiswa belum daftar KIP Kuliah dan hendak daftar melalui jalur mandiri atau perguruan tinggi swasta, bisa melakukan pendaftaran mulai 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. 

Di samping itu, peretasan PDNS 2 juga berpengaruh pada sebagian mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing. Namun, Suharti mengatakan, proses pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa ongoing pada semester genap 2023/2024 sudah mencapai 98,8 persen.

“Masih ada 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan,” kata Suharti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *