Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto saat memberikan pidato usai pelantikan pada Ahad (20/10/2024) dok.setneg
JAKARTA — Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membahas terkait Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Perihal kenaikan PPN 12 persen keputusannya menunggu instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” kata Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Prabowo.
“Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.
Wihadi mengungkapkan, terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.
“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat UU. Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana kenaikan PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” kata Sri Mulyani, dikutip dari laman Kantor berita Antara.
Dia mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” kata dia.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
“Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani.