13 Desember 2024

Menkomdigi: Hampir Rp 1.000 Triliun Peredaran Uang Judi Online

0
Menkomdigi: Hampir Rp 1.000 Triliun Peredaran Uang Judi Online

Judi online dok.algamus

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani judi online yang makin meresahkan masyarakat pada Selasa (19/11/2024). Menkomdigi, Meutya Hafid menekankan upaya ini dilakukan agar mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri.

“Data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 Triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah. Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya keluar,” kata dia dikutip dari laman Komdigi.

Meutya Hafid juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online.

“Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi,” kata dia.

Meutya mengatakan, Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online. Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pemerintah telah membentuk Desk Khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

“Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung,” ucap Meutya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam.

“Salah satunya, menggunakan layanan e-wallet dan mata uang kripto yang menyulitkan Pemerintah melacak transaksi tersebut,” kata Ivan.

Adapun acara yang diselenggarakan PPTAK itu dihadiri Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam Asep Jenal Ahmadi, perwakilan Bank Indonesia, serta perwakilan pelaku industri keuangan.

Sebelumnya Kemkomdigi pada Senin (4/11/2024) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum yang melindungi situs judi online.

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Meutya Hafid.

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *