Polemik Lepas Hijab Paskibraka HUT RI ke-79
JAKARTA — Permasalahan melepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tengah hangat diperbincangkan. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dituding sebagai akar masalah Paskibraka melepas hijabnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan dugaan pelepasan hijab terhadap 18 Paskibraka perempuan utusan dari beberapa provinsi yang akan bertugas pada HUT RI ke-79 mendatang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pengukuhan Paskibraka nasional, tidak ada satu pun Paskibraka perempuan yang mengenakan hijab. Padahal dalam kesehariannya mereka mengenakan hijab termasuk dari Aceh.
“Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada larangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berjilbab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berjilbab yang membawa baki bendera pusaka,” kata Kurniasih.
Kurniasih mengatakan, dugaan pelepasan hijab paskibraka perempuan yang akan bertugas tahun ini kontradiktif dengan semangat perempuan muslim Indonesia yang kini menutup aurat dengan berbagai gaya tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi. Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, dugaan pelarangan hijab di Paskibraka ini adalah kemunduran di saat yang sama banyak perempuan berhijab telah mengukir prestasi nasional dan internasional.
“Terakhir, jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat masa orde baru. Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi berjilbab dianggap tidak bisa bertugas menjalankan kewajiban negara,” kata dia.
Ia meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengizinkan Paskibraka perempuan yang sebelumnya berhijab dalam keseharian tetap mengenakannya saat bertugas. “Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini,” ucap Kurniasih.
Sebelumnya beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satu pun yang mengenakan hijab. Foto tersebut berkaitan dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).
Di samping itu, Anggota DPR RI Andre Rosiade meminta BPIP mengklarifikasi isu pelarangan hijab bagi Paskibraka putri yang saat ini tengah menjadi polemik. Andre Rosiade mengungkapkan, dirinya telah menghubungi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengenai isu ini. Dari informasi yang diterimanya, Andre menyebut kewenangan Kemenpora terhadap Paskibraka sudah pindah ke BPIP per 2022.
“Tadi sudah mengonfirmasi kepada Menpora ternyata tahun 2022 kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi di Kemenpora, sudah diminta pindah ke BPIP. Jadi terus terang Kemenpora maupun Pak Jokowi enggak tahu-menahu soal jilbab ini,” kata Andre Rosiade.
Andre bahkan sudah melihat Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka. Dia menyayangkan tak ada petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK yang diteken oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu. Andre mengkritik keras jika memang Paskibraka putri dilarang berhijab. Menurut dia, hal ini melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong. Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun. Masa gara-gara pindah ke BPIP tiba-tiba larangan muncul,” ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sementara Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” kata Yudian mengutip laman Kantor Berita Antara.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, menurut Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Yudi juga menegaskan bahwa pelepasan hijab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2025. Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp 10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.