Polemik Pemasangan Pagar Laut

Polemik pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer dok.antara
JAKARTA — Polemik pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer tengah hangat diperbincangkan. Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang (Banten), Bekasi (Jawa Barat) hingga Jakarta Utara, hingga kini masih dalam upaya tahap penyelesaian.
Sebelumnya pagar laut sudah mulai dilakukan pencabutan pada akhir pekan lalu. Akan tetapi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutip kantor berita Antara.
Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.
Di samping itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.
“Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira.
Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya dua kilometer per harinya.
Ia mengungkapkan, untuk mekanisme pelaksanaan pembongkaran tersebut di bagi per klaster atau masing-masing wilayah dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah Banten.
“Nanti kami akan ajak pemangku kepentingan lain untuk melakukan pembongkaran ini, dan untuk hari ini baru jajaran TNI AL saja,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang untuk dicabut dan diusut kepemilikannya.
“Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” kata Muzani.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai adanya pagar laut mencerminkan lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah pusat, khususnya KKP maupun pemerintah daerah.
“Pagar-pagar ini memang dibangun sejak era pemerintahan sebelumnya dan dibiarkan berkembang. Pagar-pagar ini beberapa muncul akibat ketakutan akan pembatalan izin,” kata dia.
Dia melanjutkan, keberadaan pagar laut itu, merugikan para nelayan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Trubus juga menyoroti kerusakan ekosistem terumbu karang yang menjadi tempat hidup ikan akibat pembangunan pagar dari bambu itu.