1 Juni 2025

Presiden Beri Amnesti Narapidana Tertentu

0
Presiden Beri Amnesti Narapidana Tertentu

Tangkapan layar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu pada Jumat (13/12/2024). Amnesti kepada narapidana dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE (Transaksi Elektronik) yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dikutip dari laman Presiden RI.

Dia menjelaskan, pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan ITE menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” kata dia.

Adapun langkah pemberian amnesti ini disebut mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” kata Supratman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *