19 Juni 2025

Promosi Haji Ilegal, WNI dan Warga Mesir Ditangkap

0
2525739

WNI ditangkap berkaitan dengan promosi haji ilegal dok.saudigazette

RIYADH — Patroli keamanan di Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena melakukan tindakan penipuan terkait dengan penyelenggaraan haji. Mereka kedapatan mengunggah iklan haji palsu dan menyesatkan di media sosial.

Melansir Saudi Gazette, ketiga WNI mengklaim dapat menyediakan tempat tinggal dan transportasi bagi jamaah di tempat-tempat suci.

Adapun warga yang dituduh tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Keamanan Publik mengimbau warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji, serta melaporkan pelanggaran apa pun dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 di wilayah Kerajaan lainnya.

Di samping itu, Tim patroli pasukan Keamanan Publik di Makkah telah menangkap dua warga Mesir, pria dan wanita, karena mempromosikan kampanye haji palsu.

Mereka terbukti terlibat dalam mengunggah iklan kampanye haji palsu melalui media sosial yang secara keliru menawarkan layanan perumahan dan transportasi bagi para peziarah di tempat-tempat suci. Para tersangka dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap mereka.

Adapun Arab Saudi terus memperingatkan terhadap pelanggaran peraturan haji. Hal ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan ketertiban pelaksanaan haji.

Pihak berwenang Arab Saudi turut menghimbau calon jamaah untuk mematuhi prosedur resmi secara ketat dan menghindari transaksi dengan penawaran yang tidak sah atau palsu.

Berdasarkan peraturan saat ini, denda hingga 100 ribu riyal (Rp 440 juta) dapat dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan membawa orang yang memegang visa kunjungan atau izin non-haji lainnya ke Mekkah atau tempat-tempat suci. Denda tersebut bertambah per orang dan termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan berdasarkan perintah pengadilan.

Denda terpisah hingga 20 ribu riyal (Rp 88 juta) berlaku bagi orang yang kedapatan berupaya melakukan haji tanpa izin. Ini termasuk mereka yang membawa visa kunjungan atau memasuki Makkah atau tempat-tempat suci secara ilegal. Sanksi ini tetap berlaku hingga 10 Juni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *