13 Desember 2024

Sidak Elpiji 3 Kilogram, Mendag Temukan Kerugian Negara

0
mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dok.kemendag

JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memimpin ekspose hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) elpiji 3 kilogram (barang subsidi) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Petro Gasindo Energy di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Ahad (30/6/2024). Dalam ekspose ini, pihak swasta melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kilogram.

“Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.

Zulkifli mengungkapkan, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan kegiatan pengawasan BDKT elpiji 3 kilogram di SPBE/SPPBE untuk memastikan pemenuhan kewajiban terhadap pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk tersebut.

Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi tidak memenuhi standar dan berat tabung kosong yang tidak seragam. Performa hasil pengisian tabung elpiji 3 kilogram terindikasi dari hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung yang tidak tepat rata-rata kesalahan sebesar 71 gram. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 167,5 juta per tahun.

Zulkifli berharap, semua SPBE/SPPBE secara intensif melaksanakan pengawasan dan menjalankan ketentuan terkait pengisian elpiji 3 kilogram. Melalui pengawasan tersebut, diharapkan dapat tercipta kegiatan usaha yang adil dan jujur.

Zulkifli Hasan mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar LPG 3 kilogram dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

“Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh,” papar Zulkifli.

Pada kesempatan tersebut, Zulkifli didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, serta Direktur Metrologi, Sri Astuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *