13 Desember 2024

Tindakan ICJ pada Negara Pemasok Senjata ke Israel

0
Tindakan ICJ pada Negara Pemasok Senjata ke Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) dok.anadoluagency

THE HAGUE — Menurut perjanjian internasional dan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), Negara-negara yang menyediakan senjata dan peralatan militer lainnya ke Israel dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya di Gaza.

Melansir laman Anadolu Agency, meskipun hal ini terutama menyangkut Amerika Serikat (AS) dan Jerman, namun ini juga sebagian besar melibatkan negara-negara Barat lainnya. Koresponden Anadolu mengumpulkan kewajiban negara berdasarkan hukum internasional untuk menghindari pengiriman senjata ke wilayah di mana hukum internasional jelas-jelas dilanggar.

Pemerintah di Belanda, Inggris, AS, Kanada, Denmark, dan Jerman, yang memberikan senjata kepada Israel, menghadapi tuntutan hukum dari pengadilan nasional masing-masing.

Sementara kasus yang diajukan oleh Nikaragua terhadap Jerman di ICJ atas dukungan keuangannya kepada Israel, menunjukkan bahwa negara-negara ketiga juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel. Hal ini karena mendukungnya dengan senjata.

Di samping itu, tuntutan hukum di pengadilan lokal dan keputusan ICJ telah menyebabkan perubahan dalam kebijakan ekspor senjata di negara-negara seperti Kanada, Spanyol, dan Belanda. Namun, AS, Jerman, dan Inggris belum melakukan perubahan signifikan terhadap dukungan senjata mereka kepada Israel meskipun ada keputusan ICJ.

Negara-negara ketiga juga dapat dituntut karena berpartisipasi terhadap genosida. Putusan ICJ 2007 mengenai Genosida Srebrenica menegaskan bahwa negara, bukan hanya individu, yang memikul tanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Kasus Nikaragua melawan Jerman mengenai tindakan Israel di Gaza menggarisbawahi hal ini. Meskipun genosida sedang berlangsung, dukungan militer yang terus berlanjut terhadap Israel dapat menyebabkan negara-negara yang mendukungnya diklasifikasikan sebagai negara yang membantu genosida.

Keputusan ICJ pada 2024 menekankan kewajiban negara untuk mencegah genosida dan mengamanatkan tindakan segera dari Israel. Selain itu juga menyoroti pentingnya negara ketiga untuk menghentikan pengiriman senjata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *