22 Oktober 2025

Zakat Fitri, Hukum, Waktu dan Ukuran

0
Zakat Fitri, Hukum, Waktu dan Ukuran

Ilustrasi Zakat Fitri dok.arabicpost

JAKARTA — Umat islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitri pada akhir bulan Ramadan. Zakat juga merupakan bagian dari rukun islam yang terpenting.

Mengutip buku Panduan Zakat Fithri dan Shalat Idul Fithri oleh Yusuf Abu Ubaidah dan Syahrul Fatwa, disebutkan bahwa hukum zakat fitri adalah wajib.

  1. Hukum Zakat Fitri

Kewajiban ini turun bersamaan de­ngan kewajiban puasa Ramadhan yaitu pada tahun kedua hijriah. Dasar wajibnya zakat fitri adalah hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, bahwasanya dia berkata:

فرض رسول الله ﷺ زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum bagi budak, orang yang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa zakat fitri hukumnya wajib.” 

  1. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri

Di samping itu, Menurut pendapat yang terkuat dan berdasarkan dalil-dalil yang sahih, waktu mengeluarkan zakat fitri ada dua:

  • Waktu yang afdhal (lebih utama)
    Yaitu sejak malam hari raya hingga sebelum shalat Idul Fithri. Ber­dasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma dia berkata:

أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Adalah Nabi ﷺ memerintahkan agar menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju salat.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Tin berkata: “Yaitu sebelum keluarnya manusia menuju shalat ’id dan setelah salat subuh.” 

  • Waktu yang boleh
    Yaitu satu hari atau dua hari sebelum hari raya. Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma ber­kata:

“Nabi ﷺ mewajibkan sedekah fitri … dan mereka para saha­bat memberikannya satu hari atau dua hari sebelum hari raya.”  (HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Ukuran Zakat Fitri

Ukuran zakat fitri adalah satu sha’ Rasulullah ﷺ. Hal ini berdasar­kan hadits-hadits yang masyhur dari Rasulullah ﷺ, di antaranya adalah:

Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu berkata:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِن أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِن زَبِيبٍ

“Dahulu kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau satu sha’ anggur kering.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah satu cakupan ke­dua tangan laki-laki berperawakan sedang, dalam keadaan jari-jema­ri tidak menggenggam juga tidak melebar. Maka satu sha’ bila ditimbang hasilnya sekitar 2,04 kilogram.

Lalu bagaimana dengan ukuran beras? Karena ukur­an di atas adalah untuk ukuran gandum, maka bagaimanakah jika berupa beras? Setelah dilakukan uji coba di Pondok Pesan­tren al-Furqon al-Islami pada 1426 Hijriah, ternyata ukuran satu sha’ bila dengan beras hasilnya adalah 2,33 kilogram atau 2,7 liter beras kualitas sedang. Allahu A’lam.

Baca juga: Sejarah Zakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *