Bolehkah Muslim Menghadiri Acara Natal?
JAKARTA — Perbedaan akidah antara muslim dan nasrani membuat muslim terlarang untuk mengikuti perayaan-perayaan orang kafir. Muslim juga diharamkan untuk menghadiri acara natal.
Melalui pesan singkat terkait menghadiri acara natal, Pendakwah Lulusan Markaz Dakwah Syeikh Utsaimin, Unaizah, Qasim, Arab Saudi 2004-2008, Ustadz Abu Ubaidah menjelaskan, Ibnul Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata:
“Sebagaimana mereka (orang kafir) tidak boleh menampakkan perayaan mereka, maka begitu juga tidak boleh bagi kaum muslimin berpartisipasi, membantu, atau ikut hadir bersama mereka dengan kesepakatan ahli ilmu sejati.
Para ahli fiqih dari pengikut madzhab empat menegaskan hal ini dalam kitab-kitab mereka. Abul Qasim Hibatullahi bin Hasan bin Manshur Ath Thabari Al Faqih Asy Syafi’i berkata:
“Tidak boleh bagi kaum muslimin menghadiri perayaan mereka karena mereka di atas kemunkaran dan kedustaan. Bila orang baik berkumpul dengan orang munkar tanpa pengingkaran maka seakan seperti orang yang ridha terhadap kemunkaran mereka, sehingga dikhawatirkan akan turun murka Allah terhadap mereka dan mengena semuanya. Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaanNya”. (Ahkamu Ahli Dzimmah 2/346)
Baca juga: Isa Putra Maryam dalam Akidah Islam
Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقَالُوۡا اتَّخَذَ الرَّحۡمٰنُ وَلَدًا ؕلَـقَدۡ جِئۡتُمۡ شَيۡــًٔـا اِدًّا ۙ تَكَادُ السَّمٰوٰتُ يَتَفَطَّرۡنَ مِنۡهُ وَتَـنۡشَقُّ الۡاَرۡضُ وَتَخِرُّ الۡجِبَالُ هَدًّا اَنۡ دَعَوۡا لِـلرَّحۡمٰنِ وَلَدًا
“Dan mereka pun berkata : “(Allah) Yang Maha Pengasih punya anak”. Sungguh, kalian Telah membawa sesuatu yang sangat mungkar. Hampir saja Langit itu pecah, dan bumi terbelah, serta gunung-gunung pun runtuh (karena Ucapan itu), karena Mereka Menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih Memiliki Anak” (QS. Maryam ayat 88-91)