24 April 2025

Daftar 14 Kementerian-Lembaga yang Dapat Dimasuki TNI Aktif

0
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI dok.puspentni

JAKARTA — Dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI terdapat perubahan substansi yakni dengan diperbolehkan TNI aktif mengisi 14 Kementerian dan Lembaga.

Mengutip laman DPR RI, 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

Berikut Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI :

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
  2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  4. Intelijen Negara,
  5. Siber dan/atau Sandi Negara,
  6. Lembaga Ketahanan Nasional,
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
  8. Narkotika Nasional, dan
  9. Mahkamah Agung

Daftar lima Kementerian/Lembaga tambahan:

  1. Pengelola Perbatasan,
  2. Penanggulangan Bencana,
  3. Penanggulangan Terorisme,
  4. Keamanan Laut, dan
  5. Kejaksaan Republik Indonesia

Di samping itu, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perluasan kewenangan TNI pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida.

“Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” kata Amelia dikutip dari laman DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *