24 April 2025

RUU TNI Disahkan, Menhan: Berjalan dengan Sangat Maraton

0
RUU TNI Disahkan, Menhan: Berjalan dengan Sangat Maraton

Tangkapan layar Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025).

“Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Besar. Pada kesempatan ini kita hadir di dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah atas rancangan undang-undang nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, melalui siaran langsung Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis.

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang RI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan. Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang RI Tentang Perubahan ke arah yang lebih baik dan tepat guna,” lanjut dia.

Mengutip laman DPR RI, dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.

Utut menjelaskan, pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian dan Lembaga serta Panglima TNI. Sebelum keputusan pengesahan, Komisi I DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit. Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Penambahan dua tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Utut, mengutip laman DPR RI.

Selain itu Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga. “Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan di Kementerian dan Lembaga tersebut,” kata Utut.

Di luar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketiga, pasal 53 menambah masa dinas keprajuritan. Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *