14 Desember 2024

Ini Harga Pertamax Terbaru Agustus 2024

0
3566

Pom Bensin Pertamina dok.pertamina

JAKARTA — Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax pada Sabtu (10/8/2024). Kenaikan harga pertamax berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan bagian dari penyesuaian harga yang dilakukan secara bertahap oleh Pertamina.

“Kenaikan harga pertamax disebabkan oleh perubahan pada harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (Amerika Serikat),” kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dikutip dari laman Kabar BUMN.

Keputusan kenaikan harga pertamax mengikuti penyesuaian harga BBM lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite yang sebelumnya diumumkan pada awal Agustus 2024.

Harga Pertamax bervariasi di setiap daerah di Indonesia, tergantung pada berbagai faktor termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di wilayah tersebut.

Berikut daftar harga terbaru Pertamax di berbagai daerah:

  • Rp 12.600 per liter di Free Trade Zone (FTZ) Sabang
  • Rp 13.000 per liter di FTZ Batam
  • Rp 13.700 per liter di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
  • Rp 14.000 per liter di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya
  • Rp 14.300 per liter di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara

Keputusan untuk menyesuaikan harga disebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Pertamina juga memastikan bahwa harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formulasi harga BBM non-subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *