24 Januari 2025

Kemunculan Bencana, Tersebarnya Alat Musik

0
Kemunculan Bencana, Tersebarnya Alat Musik

Alat musik dok.adobestock

JAKARTA — Dalam hadits riwayat Tirmizi, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah menyampaikan, akan terjadi bencana saat munculnya biduan wanita, alat musik dan diminumnya arak.

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan, seorang Iaki-laki bertanya, “kapan itu terjadi wahai, Rasulullah! Nabi menjawab, “bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum” (HR. Tirmizi dan dishahihkan oleh Al-Albani).

Nabi bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh lbnu Abbas radhiyallahu anhuma,

“Sesungguhnya Allah teIah mengharamkan khamar, judi dan gendang” (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al Albani).

Hadis ini menjelaskan bahwa Allah akan menurunkan bencana manakala alat musik dan biduan wanita marak. Hal ini menunjukkan bahwa alat musik hukumnya haram, karena alat musik merupakan sebab turunnya bencana dan sesuatu yang merupakan penyebab bencana hukumnya adalah haram, karena Allah tidak mungkin menimpakan bencana bila alat musik hukumnya mubah.

Berdasarkan teks hadis di atas dan hadis-hadis lainnya, beberapa ulama menukil kesepakatan ulama Islam akan keharaman alat musik.

lbnu Qudamah berkata, “Alat musik seperti rebab dan seruling sepakat para ulama merupakan alat untuk berbuat maksiat” AlMughni.

lbnu Rajab berkata, “Tidak seorangpun ulama salaf yang membolehkan mendengar alunan alat musik, kecuali generasi setelahnya yaitu dari sebagian ulama Zahiry. Akan tetapi pendapat ulama Zahiry tersebut tidak dianggap” Nuzhatul Asma.

Ibnu Nujaim berkata, “ljma para ulama akan keharaman nyanyian bila disertai alat musik” Al Bahrul Raiq.

Dan imam Nawawi dalam bukunya Minhajut thalibin, menegaskan keharaman memainkan alat musik serta mendengarkan alunan musik. la berkata, “Haram hukumnya memainkan alat musik … seperti: gendang, gitar, seruling … dan juga haram mendengarkannya”.

Khatib Syarbainy mengomentari perkataan imam Nawawi dengan ucapan, “Karena mendengar alat musik tersebut membuat orang terlena dan nabi telah bersabda: “Akan datang suatu masa di mana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi Iaki-Iaki), menghalalkan (meminum) khamar dan menghalalkan alat musik” Minhajuttalibin dan Mughni Muhtaj.

Ibnu Hajar Al Haitamy juga memasukkan hal ini ke dalam dosa besar, ia berkata setelah menyebutkan hadist tentang alat musik,

“Teks hadist ini sangat jelas mengharamkan alat musik yang melenakan. Rafi’i dan Nawawi menukil ijma yang mengharamkan seruling Iraq dan alat musik yang menggunakan dawai. Dan sangat mengherankan sikap Ibnu Hazmi yang membolehkan alat musik yang mengikuti hawa nafsu, dan fanatis yang tidak menentu hingga ia menghukumi seluruh hadis mengharamkan alat musik dengan hadis palsu. Pendapat pribadi beliau merupakan dusta yang nyata dan tidak boleh diikuti siapapun juga. AI Qurthubi berkata, “Seruling, alat musik yang menggunakan dawai dan gendang tidak ada perbedaan pendapat para ulama tentang keharamannya. Dan saya tidak pernah mendengar pendapat seorangpun ulama yang muktabar dari ulama salaf dan khalaf yang membolehkannya” Al Zawajir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *