Kominfo Ajukan Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online

0

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dok.kominfo

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 2.945.150 konten judi online. Selain itu juga mengajukan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dikutip laman resmi Kominfo.

Budi Arie Setiadi mengatakan upaya itu merupakan komitmen Pemerintah untuk memberantas judi online secara komprehensif dan mencegah dampak negatif di kalangan masyarakat. Menurut Menteri Budi Arie, dalam kurun waktu yang sama Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Menkominfo menegaskan telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan semenjak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” kata dia.

Budi Arie mengingatkan pengelola platform digital akan didenda hingga Rp 500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.

“Dampak negatif judi online sangat banyak dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi. Bahkan judi online sampai memakan korban jiwa,” ungkapnya.

Menkominfo juga mengingatkan akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

“Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *