Penembakan Sesama Polisi dan Peringatan Keras Institusi Kepolisian
JAKARTA — Kasus polisi menembak rekan polisi, yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (22/11/2024) dini hari menjadi sorotan publik. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan.
Adapun Ulil Ryanto Anshari merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, yang ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat. “Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” kata Kapolri, dikutip dari laman Kantor Berita Antara.
Kapolri juga memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta. Kenaikan pangkat itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kombes Fadly Samad.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” kata Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.
“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ucap Kapolri.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus penembakan ini. Ia mengingatkan kasus ini sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri. Dia meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.
“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” kata Nasir dikutip dari laman DPR RI.
Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas. Ini termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.
Terkait penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.
Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” kata dia.