Penjelasan DPR Soal Revisi UU TNI

Ruang Sidang DPR RI dok.kemenpanrb
JAKARTA — DPR RI menggelar konferensi pers terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Senin (17/3/2025). Para perwakilan rakyat memberikan alasan terkait upaya mereka dalam melakukan revisi UU TNI, meskipun terdapat penolakan dari berbagai pihak.
“Oleh karena itulah konferensi pers dilaksanakan pada hari ini menjelaskan, karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dan pasal-pasal yang ada itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dikutip dari laman DPR RI.
Dia melanjutkan, bahwa hanya ada tiga pasal yang diubah dalam revisi UU TNI, dan perubahan tersebut disebut bertujuan untuk memperkuat aspek internal yang sudah ada.
“Nah, hari ini kami menjelaskan bahwa hanya tiga pasal. Dan pasal-pasal ini, kalau dilihat, hanya untuk penguatan internal ke dalam. Dan kemudian, memasukkan yang sudah ada ke dalam UU,” ucapnya.
Perihal Dwifungsi TNI yang menjadi polemik di kalangan publik, ia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dalam negara demokrasi. Menurut Dasco, tidak ada perubahan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Saya rasa kalau sudah dilihat pasal-pasal ini bahwa kami juga di DPR akan kami menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” kata dia.
Dia juga mengaku bahwa proses revisi Undang-Undang TNI tidak dilakukan dengan terburu-buru. Dia mengatakan, revisi Undang-Undang TNI sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan telah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR. Ia juga menekankan bahwa proses ini melibatkan partisipasi publik yang sangat diperhatikan.
“Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat terbuka. Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” paparnya.