13 Desember 2024
Vonis Bebas Supriyani di Hari Guru

Vonis Bebas Supriyani dok.antara

JAKARTA — ​​​​​​Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani pada Senin (25/11/2024). Vonis bebas Supriyani juga terjadi bertepatan dengan Hari Guru pada 25 November.

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali, dikutip dari laman Kantor Berita Antara.

Vivi saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ucap Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” ucapnya.

Putusan vonis bebas Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Sebelumnya Supriyani dilaporkan karena melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, menggunakan gagang sapu ijuk. Supriyani juga menceritakan kisahnya selama ditahan di Lapas Perempuan Kendari saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan di PN Andoolo. Ia mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Lapas tersebut, dirinya diperlakukan dengan baik oleh para tahanan di sana.

“Di sana (lapas) saya diperlakukan dengan baik yang mulia,” saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dia menyebutkan bahwa dalam Lapas itu juga dirinya banyak mendapatkan teman baru dan melakukan aktivitas yang baru. “Kegiatan selama di lapas yaitu senam pagi, apel pagi, untuk kerjaannya, yaitu cabut rumput,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *